Senin, 22 Februari 2010

Apa yang salah dengan nikah siri?

Pemberitaan di media massa akhir-akhir ini ramai dengan permasalahan pidana bagi para pelaku nikah siri. Sebenarnya, apa sih nikah siri itu? Yang saya tahu, 'siri' itu berarti rahasia. Berarti nikah siri itu adalah nikah secara rahasia. Tapi, apa yang membuat persoalan sebenarnya? Apakah ada yang salah dengan rukun dan syarat sah nikahnya? Wah, ternyata tidak juga... Pelaku nikah siri ada juga yang tetap memperhatikan rukun dan syarat sah nikah, seperti ada ijab qabul, ada kedua mempelai, ada wali dan saksi yang sesuai dengan hukum agama, dalam hal ini yang bersumber dari Al-Qur'an. Dengan demikian, nikah siri yang seperti ini adalah nikah yang sesuai dengan hukum Allah SWT.
Lantas, apa yang dipermasalahkan sekarang? Banyak kaum wanita yang berpendapat bahwa pelaku nikah siri akan cenderung berprilaku tidak bertanggung jawab atas kehidupan istri dan anaknya kelak. Hal ini memang mungkin saja terjadi, tapi yang namanya pernikahan itu kan awalnya pasti dilandasi dengan cinta dan keinginan untuk membangun keluarga yang baik secara bersama-sama.
Pemikiran kebanyakan kaum wanita inilah yang mungkin mendasari beberapa orang yang duduk dalam pemerintahan untuk mengeluarkan peraturan "Pidana bagi pelaku nikah siri".
Wuih.., apa gak berlebihan tuh..?
Jika peraturan ini sampai ditetapkan, berarti semua orang harus merelakan orang tuanya atau nenek-kakeknya untuk terjerat kasus pidana gara-gara telah menikah siri dan tidak memiliki buku nikah. Masa nenek-kakek yang sedang berbahagia dan saling mengingatkan untuk semakin baik sebelum ajal menjemput, malah masuk penjara??? Gak mungkin kali...
Kan, yang namanya peraturan tidak boleh memilih. Jadi, tua ataupun muda yang harus tetap diperkarakan donk klo begini...
Sebenarnya, klo menurut saya pencatatan nikah di KUA itu penting. Karena, jumlah penduduk kita saat ini sudah sangat banyak. Dan, ya memang akan bisa melindungi semuanya dengan tanda bukti buku nikah tersebut...
Tapi, tetap saja yang namanya "PIDANA" bagi pelaku nikah siri itu tidak pas, lebih baik himbauan, ajakan, dan pengurusan yang mudah-murah-cepat bagi siapapun yang ingin menikah lewat jalur pemerintah (KUA). Kalo semua itu bisa dilakukan, siapa sih yang gak mau nikah resmi? Resmi di mata Allah SWT maupun di mata hukum dunia, enak kan..?
Kalo, mau pake pidana-pidanaan mah.. itu tuh, kawin kontrak, poligami yang sembarangan, kawin sesama jenis kelamin, kawin beda agama, dan kawin lain jenis makhluk kalo perlu yang dah jelas-jelas dilarang sama agama dan pastinya dilaknat sama Allah SWT.
So, hati-hati deh sebelum mengambil keputusan. Jangan sampai, para pengambil keputusan disenangi oleh orang-orang yang 'gak ngerti dan hanya menuruti nafsu, tapi akhirnya dilaknat sama Allah SWT. Naudzubillah...

Ok. That's all my opinion about nikah siri...
Insya Allah, saya akan nikah resmi di KUA nantinya.. Karena, saya sudah sadar betapa pentingnya peraturan dari sisi agama ataupun di dunia untuk bermasyarakat.

Thanks...